Jaksa Sidang Jessica Hadirkan Polisi Australia
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id –Usai tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi terakhirnya yang meringankan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksinya yang sempat tertunda dalam sidang beberapa waktu yang lalu.
Saksi itu bernama John J Torres. John merupakan seorang polisi di negara Australia, negarat terdakwa Jessica Kumala Wongso, bekerja.
Namun sebelum John bersaksi, tim penasihat hukum Jessica sempat menanyakan perihal visa yang digunakan John datang ke Indonesia. Kemudian, visa John pun pada saat itu diperiksa oleh ketiga belah pihak, oleh majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukum Jessica.
"Visa yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi. Saya datang lewat Bea Cukai, kemudian mereka menerbitkan visa yang sesuai," ujar John dalam persidangan di Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Visa yang digunakan John tampaknya tak bermasalah sehingga John pun diperkenankan untuk bersaksi. Namun sebelum bersaksi, lagi-lagi tim penasihat hukum Jessica bertanya pada John.
Kali ini, tim penasihat hukum Jessica bertanya perihal risiko membuka informasi Jessica dalam persidangan dan perihal izin dari pemerintah Australia lantaran status Jessica yang memang sudah berstatus permanent resident Australia.
"Informasi yang diungkapkan hari ini, sudah diungkapkan berdasarkan (UU) Undang Undang Emanuels mengenai bantuan timbal balik, yang mengecualikan pengungkapan informasi dari UU Privasi berdasarkan kewenangan pemerintah Australia," jawab John.