Saksi Ahli Protes Pertanyaan Jebakan Hakim di Sidang Jessica
- Foe Peace
VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir merasa kalau pertanyaan yang dilontarkan hakim anggota Binsar Gultom menjebak dirinya. Binsar diketahui bertanya perihal yang harus dilakukan majelis hakim, apabila terdakwa tidak mengakui sebuah kejahatan, padahal alat bukti sudah menunjukkan kejahatan tersebut.
"Ketika dia (terdakwa) membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," ujar Binsar bertanya dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, di Jakarta, Senin 26 September 2016.
Mendapatkan pertanyaan itu, lantas Mudzakkir menjawab kalau pertanyaan Binsar itu menjebaknya. "Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," ucap Mudzakkir menjawab.
Binsar pun lantas membantah pernyataan Mudzakkir. Ia mengaku menanyakan hal itu lantaran adanya pernyataan Mudzakkir yang berbeda dengan ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, tapi ia mengatakan tidak ingin mengadu keterangan Edward dengan Mudzakkir.
"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," ujar Mudzakkir lagi.