Saksi Ahli Protes Pertanyaan Jebakan Hakim di Sidang Jessica

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir merasa kalau pertanyaan yang dilontarkan hakim anggota Binsar Gultom menjebak dirinya. Binsar diketahui bertanya perihal yang harus dilakukan majelis hakim, apabila terdakwa tidak mengakui sebuah kejahatan, padahal alat bukti sudah menunjukkan kejahatan tersebut.

5 Hal yang Membuat Hakim Yakin Jessica Wongso Pembunuh Mirna dalam Kasus Kopi Sianida

"Ketika dia (terdakwa) membantah, bagaimana seharusnya hakim menjatuhkan putusan? Hanya dia satu-satunya yang membantah, sedangkan alat bukti lain mendukung," ujar Binsar bertanya dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, di Jakarta, Senin 26 September 2016.

Mendapatkan pertanyaan itu, lantas Mudzakkir menjawab kalau pertanyaan Binsar itu menjebaknya. "Itu sudah menjebak pertanyaan kepada ahli (saya)," ucap Mudzakkir menjawab.

Hakim Kopi Sianida Binsar Gultom Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi DKI Jakarta

Binsar pun lantas membantah pernyataan Mudzakkir. Ia mengaku menanyakan hal itu lantaran adanya pernyataan Mudzakkir yang berbeda dengan ahli hukum pidana yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, tapi ia mengatakan tidak ingin mengadu keterangan Edward dengan Mudzakkir.

"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," ujar Mudzakkir lagi.

Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica
Hakim Binsar  Gultom.

Binsar Gultom Ungkap Persamaan Kasus Kopi Sianida Mirna dengan Kasus Ferdy Sambo

Doktor Binsar Gultom mengatakan bahwa ada persamaan saat menangani kasus Kopi Sianida Mirna Salihin dan kasus Ferdy Sambo, meski rentang waktu keduanya cukup jauh. Meski

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2023