Otto: CCTV Kafe Olivier Bukan Lagi Alat Bukti Sah
- VIVA.co.id/Danar
VIVA.co.id – Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, keberatan jika CCTV di Kafe Olivier kembali digunakan sebagai alat bukti dalam kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Menurutnya, dari keterangan saksi yang menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzzakir, menjelaskan bahwa CCTV dalam kasus tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Dari kesaksian ahli dr Mudzzakir, tidak ada alasan lagi. Sudah sangat jelas tujuannya peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar. Ada peraturan dibuat Kapolri, tentu harus dilakukan penyidiknya," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Adapun alasan tidak lagi digunakan CCTV sebagai alat bukti, kata Otto, adanya prosedur yang dilewatkan dalam menghadirkan CCTV sebagai alat bukti dan tidak dilengkapi berita acara pengambilan CCTV dari sumbernya sebelum diteliti oleh penyidik. Sehingga ia meragukan keaslian CCTV tersebut.
"KUHP peraturan formil, sementara Peraturan Kapolri adalah teknis dan itu tetap harus dilakukan, jadi tidak ada lagi alasan penggunaan CCTV," kata Otto.
Adapun peraturan Kapolri (Perkap) yang dimaksud adalah Perkap nomor 10 tahun 2009 Pasal 20 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika pemeriksaan barang bukti elektronik harus memenuhi syarat adanya surat permintaan tertulis, laporan polisi, BAP saksi atau laporan kemajuan, serta berita acara pengambilan, penyitaan, dan pembungkusan barang bukti.
Saksi ahli hukum pidana dr Mudzzakir menyebutkan, alat bukti dapat dikatakan sah apabila diambil sesuai prosedur yang berlaku, yaitu perkap tersebut.
"Prosedur sah, semuanya sah. Barulah dia jadi alat bukti yang sah," kata Mudzzakir.