Pakar: CCTV Tak Bisa Jadi Alat Bukti Utama Jerat Jessica
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir, menyebut bahwa alat bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) tak bisa dipakai menjadi alat bukti utama dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebab, menurut Mudazakkir, rekaman CCTV adalah alat bukti sekunder, sedangkan alat bukti primer, kata dia merupakan alat bukti paling baik yang pantas digunakan dalam suatu kasus tindak pidana.
"Tidak bisa dipakai tanpa alat bukti yang lain (alat bukti primer). Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," katanya dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Ketika ada seseorang yang meninggal karena diracun, maka yang harus dilakukan pertama-tama, kata dia, yakni membuktikan penyebab kematian orang itu, tanpa membuka terlebih dahulu kemungkinan penyebab kematian. "Semuanya akan dibuka dengan autopsi, satu per satu dibuka, baru dinyatakan racun atau bukan," tambahnya.
Dari hasil autopsi, lanjutnya, ahli forensik akan menyatakan penyebab kematian dan kemudian menyimpulkan terjadinya suatu tindak pidana atau tidak. "Kalau dari awal sudah dikatakan racun, yang dicari itu saja (racun). Ini namanya proses yang subjektif," kata dia.