Dishub Blak-blakan Ungkap Penyebab Robohnya JPO Pasar Minggu
- ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, masalah utama robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, adalah karena pemasangan reklame di tempat yang tak semestinya.
Menurutnya, reklame di JPO Pasar Minggu dipasang di bagian pagar atas di JPO tersebut. "Kami tidak pernah memberikan rekomendasi teknis untuk pemasangan reklame di bagian tersebut," kata Sigit ketika dihubungi, Senin 26 September 2016.
Sebab, Sigit mengatakan, pemasangan reklame di JPO hanya disarankan di bagian gelagar saja, atau di bawah. Pemasangan di pagar bagian atas tak disarankan, karena JPO tak pernah diuji menahan terpaan angin dalam kondisi ekstrem dengan sesuatu yang menempel di pagar.
Sedangkan dari analisa pihak Dishub DKI, Sigit menuturkan, robohnya JPO disebabkan angin yang terhambat di bagian reklame, sehingga kemudian JPO jadi roboh karena tak mampu menahan dorongan angin yang terhambat itu. Soal reklame di pagar atas jembatan, pihaknya mengklaim sudah berulang kali memberikan rekomendasi pencabutan reklame ke Ketua Tim Penertiban Reklame di Satuan Polisi Pamong Praja.
"Tapi tak pernah digubris, pihak Dishub DKI tak bisa berbuat apa-apa. Sebab kewenangan mencabut reklame ada di tim penertiban reklame," ucapnya.
Apalagi reklame di JPO Pasar Minggu itu, kata Sigit, terakhir membayar retribusi reklame pada tahun 2010 ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta setelah diberi izin Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI Jakarta.
Sigit mengatakan, pihak Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta tak pernah meminta rekomendasi dari pihak Dishub terkait pemasangan reklame tersebut. "Jadi kami tak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemasangan reklame di JPO Pasar Minggu," ujar Sigit.
Selain itu, umur jembatan juga diduga menjadi penyebab robohnya jembatan di Pasar Minggu. Ia menuturkan, umur JPO di Pasar Minggu sudah 14 tahun dan perawatan terakhir dilakukan oleh Sudinhub Jakarta Selatan pada tahun 2012. Padahal usia maksimal JPO adalah 10 tahun.
"Kami sebenarnya sudah mengirim surat untuk merekomendasikan penggantian dan pembuatan JPO baru di Pasar Minggu itu," kata Sigit.
Permohonan sudah dilakukan sejak Januari 2016 lalu. Tapi sampai JPO itu roboh, belum juga ada persetujuan.
Sebelumnya, sebuah JPO di Pasar Minggu roboh pada Sabtu 24 September 2016 saat hujan deras terjadi. Akibat robohnya jembatan tersebut, empat orang meninggal dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.