Ahok Senang Mantan Hakim Ungkap Pertentangan Cuti Kampanye
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, senang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, mengungkapkan ada pertentangan dalam aturan cuti kampanye kepala daerah petahana dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pad Pasal 79 Ayat 3 huruf (c) UU 32/2004 mengatur lama dan jadwal cuti pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun aturan cuti yang tertera dalam pasal yang diuji, Pasal 70 Ayat 3 huruf (c) UU 10/2016, dasar hukum pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, mengatur kepala daerah petahana harus cuti selama masa kampanye.
Merujuk kepada tahapan resmi Pilkada, masa kampanye dilaksanakan dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Masa itu bertepatan dengan finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, cutinya sebagai kandidat petahana Pilkada DKI 2017 di masa itu, seperti diatur UU 10/2016, tidak memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan daerah. Hal itu, katanya, bertentangan dengan UU 32/2004.
"Saya berterima kasih ke Profesor Harjono. Itu (pertentangan) jelas sekali gitu lho," ujar Ahok di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Selain Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun juga turut bersaksi. "Saya puas dengan keterangan saksi ahli, puas, bagus," ujarnya.
Meski demikian, Ahok belum yakin jika permohonan pengujiannya dikabulkan. Ahok menyerahkan segala proses pengujian kepada hakim konstitusi.