Ahli: BAP Tunjukkan Lemahnya Pembuktian Perkara Mirna
- Foe Peace
VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menilai, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menunjukkan lemahnya pembuktian perkara tersebut.
Demi asas pembuktian di pengadilan, menurut dia, semua kejadian di BAP harus runut. Apalagi yang berkaitan dengan barang bukti dalam kasus itu.
"Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP," kata Mudzakkir saat bersaksi di sidang kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Mudzakkir menyebutkan, BAP merupakan produk hukum yang menjelaskan tindakan seorang penyidik dalam menyelidiki sebuah perkara. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 pun mewajibkan hal tersebut, demi menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan. "Supaya siapapun pelakunya juga terjamin hak-hak hukumnya," ujarnya.
Mudzakkir mengemukakan hal itu terkait pertanyaan Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Otto mempertanyakan sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin, yang disebut-sebut mengandung racun sianida.
Sebab, merujuk pada BAP, ada dua versi yang berbeda. Pertama, pada 7 Januari 2016 disebutkan kalau sampel kopi berada di Mabes Polri. Namun, pada versi lain, disebut jika 8 Januari sampel kopi masih berada di Polsek Metro Tanah Abang.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," kata Otto.