Ahli Pidana Ragu Keaslian Rekaman CCTV Kafe Olivier

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir curiga keaslian rekaman video closed circuit television (cctv) Kafe Olivier, ketika Wayan Mirna Salihin terkapar usai menenggak es kopi Vietnam.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Hal itu dikemukakan Mudzakkir setelah Otto Hasibuan, ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan rekaman CCTV itu diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, pihak yang berhak menyita alat bukti adalah penyidik dari kepolisian. "Yang lain tak punya kewenangan. Kalau tak punya kewenangan, tak bisa dijamin orisinalitasnya (alat bukti). Dan tak bisa disebut sebagai alat bukti," ujarnya dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Dia menjelaskan,  hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri. Terkait penyitaan alat bukti elektronik seperti rekaman cctv, menurut dia, sudah diatur dalam Pasal 20 peraturan itu.

Kemudian, Otto mempertanyakan tentang alat bukti rekaman video CCTV Kafe Olivier. Otto menyebutkan, alat bukti itu bentuknya sudah tidak orisinal dalam bentuk rekaman DVR (Digital Video Recorder) tapi sudah dalam bentuk kloning flash disk.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

Menjawab pertanyaan itu, Mudzakkir mengatakan, "Kloning harus dari sumber aslinya, dan diserahkan ke lab (laboratorium) bukan ke individual. Sehingga kalau ada demikian wajib dibuatkan BA (berita acara).”

Lantaran itu, Mudzakkir ragu akan keaslian alat bukti rekaman video cctv Kafe Olivier yang dibawa dan dibahas di pengadilan itu. "Proses yang tidak sah tidak bisa jadi alat bukti yang sah," ujarnya.

Edi Hasibuan

Video Jessica Disebut Masukkan Sianida Tak Diserahkan ke Persidangan, Edi Hasibuan Dibuat Skakmat

Edi Hasibuan mengaku tidak tahu secara persis, mengapa video CCTV tersebut tidak ada dalam persidangan kasus yang menyeret nama Mirna Salihin dan Jessica Wongso tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2023