Peraturan Kapolri Dilanggar dalam Kasus Jessica

Ahli hukum pidana UII Yogyakarta, dr Mudzakkir di sidang Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Aturan ini berkaitan dengan seseorang yang diduga meninggal akibat keracunan.

Rekaman Detik-detik Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Pada peraturan itu disebutkan, jika orang meninggal karena diracun maka wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, di antaranya lambung beserta isi (100gr) hati (100 gr), ginjal (100 gr), jantung (100 gr), tissu adipose (jaringan lemak bawah perut 100gr), serta urine 25 ml, darah 10 ml.

“Kalau prosesnya tidak standar maka hasilnya tidak akan standar," ujarnya dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.

Karena itu, Mudzakkir meragukan apakah hasil pemeriksaan jasad Mirna itu benar karena pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Mirna saja sudah menyalahi aturan.

"Tanpa itu (Peraturan Kapolri), hasilnya tidak bisa menjamin itu kematiannya karena keracunan," katanya.

Ia juga ragu pada alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pasalnya, merujuk pada pasal 58 Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009, menjelaskan barang bukti kasus keracunan harus memenuhi syarat formal seperti permintaan tertulis kepada kepala instansi, laporan polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau tersangka.

Selain itu, dibutuhkan juga adanya visum dan berita acara pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. Namun, pada kasus ini, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut bahwa berita acara pengambilan, penyitaan, dan pembungkusan barang bukti tidak ada.

"Pemilik barang yang diambil juga harus tanda tangan atau RT/RW atau orang yang kompeten. Kalau tidak ada, orisinalitas bukti diragukan. Jangan sampai ada yang pegang, nanti penyidik yang ambil pakai BAP," katanya.