Ahli Pidana: Buktikan Dulu Perbuatan Pidana Jessica
- Foe Peace
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, bertanya perihal dugaan seseorang yang tewas diracun, tapi dalam kenyataannya tidak ditemukan bukti racun sesuai yang disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzakkir, yang dihadirkan dalam sidang ke-25.
"Kausalitasnya harus diragukan. Di kasus ini harus jelas. Ilmu pembuktian harus jelas, alat bukti harus dijamin originalitas, tidak boleh diubah-ubah," ujar Mudzakkir dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.
Apabila alat bukti diubah, maka ia menduga adanya kemungkinan derajat pembuktian yang rendah dari sebuah alat bukti. Ia menegaskan pentingnya orisinalitas alat bukti yang diperoleh dari lokasi.
"Kalau diubah, berarti kemungkinan derajat pembuktiannya rendah," katanya.
Berdasarkan teori dualisme hukum dalam perbuatan pidana, ia menilai harus ada dua objek dalam pembuktian perkara pidana. Hal itu guna merumuskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya.
"Dualisme itu, harus ada dua objek dalam pembuktian perkara pidana. Pertama harus disebutkan perbuatan pidana. Buktikan dulu perbuatannya, baru pertanggungjawaban pidananya," katanya.
Mudzakkir juga menyampaikan kalau penyebab kematian yang diduga dari racun harusnya dipastikan dari pemeriksaan 6 organ dan dua cairan. Ini untuk memastikan penyebab kematian karena racun sebagai penyebab tunggalnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2009. Padahal dalam kasus ini, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap lambung korban setelah tiga hari meninggal. Setelah itu diambil sampel cairan lambung setelah 70 menit kematian dan cairan urine juga dari hati dan empedu.