Advokat Minta KPUD Umumkan Hasil Tes Kesehatan Rohani Ahok
- VIVA.co.id/Syaifullah
VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta untuk lebih terbuka mengumumkan hasil tes kesehatan rohani calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua ACTA, Nurhayati, mengatakan keterbukaan informasi sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang secara garis besar mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
"Kami berpendapat bahwa publik berhak tahu hasil tes kesehatan rohani. Kalau sampai DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur tidak cukup mampu secara rohani, maka yang dirugikan rakyat Jakarta," kata Nurhayati di kantor ACTA, Jalan Imam Bonjol Nomor 44, Jakarta Pusat, Minggu, 25 September 2016.
Nurhayati meminta penjelasan alasan yang membuat tim dokter yang ditunjuk oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta, menyimpulkan Ahok mampu secara rohani untuk menjadi Gubernur Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf F UU Pilkada.
"Harus dijelaskan kepada publik bagaimana metode pemeriksaannya, apa saja pertanyaan yang diajukan skor penilaiannya," katanya. (ase)