Jika Positif Narkoba, Cagub-Cawagub DKI Terancam Sanksi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan menjalani tes psikologi dan tes narkoba, Minggu, 25 September 2016. Tes psikologi tengah berlangsung di Rumah Sakit TNI AL Mintohardjo, sedangkan tes narkoba akan berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), seusai tes psikologi.
Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi mengatakan BNN akan langsung memberikan penilaian manakala nanti ditemukan cagub atau cawagub yang positifi mengkonsumsi narkoba. Penilaian yang dilakukan BNN meliputi penilaian secara medis maupun hukum.
"Apabila ada yang positif, kami akan langsung ada assessment (penilaian) baik itu hukum maupun medis. Assessment medis ini meliputi analisa zat apa yang digunakan dan sejak kapan," kata Slamet Pribadi di Gedung BNN, Jakarta, Minggu, 25 September 2016.
Kendati demikian, Slamet enggan berandai-andai terkait hasil tes narkoba para calon. Menurutnya, semua keputusan ada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Semoga saja tidak. Semua keputusan apapun ada di KPUD nantinya, dan yang mengumumkan hasil juga KPUD kan," ujar Slamet.
Slamet sebelumnya memastikan bahwa BNN telah siap melakukan tes narkoba terhadap bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI. Tes narkoba sendiri dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB, meliputi tes urine dan tes rambut.
Tes narkoba dilakukan untuk menjamin pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta bersih dari narkoba.
"Tes rambut kita lakukan karena rambut juga memiliki informasi riwayat penggunaan narkoba, kalau urine hanya bisa mendeteksi jangka pendek ke belakang, tapi rambut bisa mengetahui apakah seseorang pakai narkoba atau tidak walaupun sudah lama," ujar Kepala KPU DKI Sumarno dalam kesempatan sebelumnya.