Kabareskrim: Reka Ulang di Olivier Harus Perintah Hakim
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Jesica Kumala Wongso, di Kafe Oliver, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, tidak mempermasalahkan reka ulang asalkan harus seizin dari pengadilan.
"Sebenarnya enggak perlu (izin) sampai Kabareskrim. Kalaupun sekarang diuji lagi dan ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa. Dari barang bukti yang ada dan perintah hakim," kata Ari Dono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Namun, dia tak mengetahui lebih pasti terkait reka ulang yang dihadiri oleh saksi ahli Toksilogi yang sempat bersaksi untuk Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Saya belum tahu soal itu," katanya.
Kata Ari, sejauh ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, baik secara materil maupun secara formil. Bahkan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Lalu dia (penyidik) mengirim barang buktinya apa di situ, dengan tersangkanya dikirim. Kemudian setelah itu Jaksa yang tanggung jawab, mempelajari berkas perkara, membuat dakwaan, tuntutan itu jaksa," katanya. (ase)