Kabareskrim: Reka Ulang di Olivier Harus Perintah Hakim

Kabid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Nursamran Subadi, saat reka ulang uji kopi Vietnam menggunakan sianida di kafe Olivier.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Jesica Kumala Wongso, di Kafe Oliver, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, tidak mempermasalahkan reka ulang asalkan harus seizin dari pengadilan.

"Sebenarnya enggak perlu (izin) sampai Kabareskrim. Kalaupun sekarang diuji lagi dan ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa. Dari barang bukti yang ada dan perintah hakim," kata Ari Dono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Namun, dia tak mengetahui lebih pasti terkait reka ulang yang dihadiri oleh saksi ahli Toksilogi yang sempat bersaksi untuk Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Dr I Made Agus Gelgel Wirasuta. "Saya belum tahu soal itu," katanya.

Kata Ari, sejauh ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, baik secara materil maupun secara formil. Bahkan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Lalu dia (penyidik) mengirim barang buktinya apa di situ, dengan tersangkanya dikirim. Kemudian setelah itu Jaksa yang tanggung jawab, mempelajari berkas perkara, membuat dakwaan, tuntutan itu jaksa," katanya. (ase)

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024