Ikut Pilkada, Ahok Dilarang Mendagri Pecat Pejabat
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal, dia tidak bisa melakukan kegemarannya memberi sanksi demosi, atau pencopotan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang dinilai memiliki kinerja buruk. Hal itu, karena ia adalah kandidat petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimi sejumlah kepala daerah surat. Surat itu melarang diberikannya sanksi demosi kepada pejabat dalam jangka waktu tertentu, sebelum, hingga setelah Pilkada.
"Enam bulan sebelum pemilihan, penetapan (gubernur dan wakil gubernur terpilih), sampai udah dilantik, enam bulan enggak boleh pecat. Lucu juga," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis 22 September 2016.
Ahok mengatakan, adanya larangan, membuatnya tidak bisa memberi sanksi kepada Anas Effendi. Anas, Wali Kota Jakarta Barat, mulai ia persoalkan kinerjanya. Ahok tadi pagi menerima aduan warga terkait Pemerintah Kota Jakarta Barat yang dinilai sembarangan melakukan penertiban.
Kinerja Anas, juga sempat disoroti saat Pemkot Jakbar melakukan penertiban di kawasan Taman Sari pada Agustus 2016.
Meski demikian, menurut Ahok, jika Anas terbukti salah, tindakan yang bisa diambil adalah memidanakannya. Bila Kepolisian membuktikan tindakan Anas menjurus kepada tindak kriminal, Anas akan dijadikan tersangka. Bila hal itu terjadi, Pemerintah Provinsi DKI secara otomatis akan memberhentikannya. Jabatan Wali Kota Jakarta Barat, untuk sementara, akan dipegang pelaksana tugas (Plt.)
"Kalau memang dia salah, kita pidanain," ujar Ahok. (asp)