Kata Ahok soal Kebijakan dan Isi Kontrak Politik PDIP
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani kontrak politik ketika diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Ahok sapaan Basuki saat itu diminta mematuhi Dasa Prasetya, arahan umum perjuangan partai dalam menerapkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945.
Dasa Prasetya berarti sepuluh janji kesetiaan, berisi 10 butir pemikiran kebangsaan mengenai usaha pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat. Namun, kebijakan Ahok selama ini disebut tidak sesuai dengan konsep itu. Terutama terkait poin ketujuh soal lingkungan hidup.
Langkah Ahok memberi izin reklamasi Teluk Jakarta dianggap melanggar poin itu. Lalu apa kata Ahok?
"Kamu kira Ancol sama KBN termasuk Pulau N itu termasuk reklamasi apa bukan? Jawab saya dahulu. Terus sekarang sungai-sungai yang di Ciliwung, Krukut semua 20 jadi 5 meter reklamasi bukan?" kata Ahok di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.
Sedangkan di poin ke sepuluh terkait Hak Asasi Manusia (HAM), karena melakukan penggusuran, Ahok mengatakan, telah menampung mereka ke rumah susun.
"Melanggar HAM kalau saya pindahkan Anda dari rumah ke kandang ayam, iya melanggar HAM," katanya.
Adapun poin ke tujuh Dasa Prasetya itu yakni, melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten. Sementara poin ke sepuluh yaitu menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.