Sidang ke-24, Kubu Jessica Hadirkan 3 sampai 4 Saksi

Jessica Kumala Wongso dengarkan keterangan ahli dr Djaja Surja Atmadja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016, kembali menggelar persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang yang digelar hari ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankannya.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, kepada VIVA.co.id.

Namun, pengacara Jessica kembali enggan membeberkan siapa saja identitas saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini. Mereka juga belum mau mengungkapkan apakah saksi yang akan dihadirkannya itu seorang ahli atau seorang saksi fakta.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan ke-23 Jessica yang digelar, Rabu, 21 September 2016 lalu, Jessica meminta sidang untuk ditunda. Mereka mengaku tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan dalam sidang itu atau dengan kata lain kehabisan saksi.

Akibat hal itu, sidang ke-23 Jessica pun ditunda. Dalam sidang ke-23-nya, Jessica hanya menghadirkan satu orang ahli toksikologi asal Australia bernama Michael Robertson. (ase)

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso

Mereka adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2017