Kata Jaksa soal Temuan 'American Beauty' di Sidang Jessica
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi membenarkan kalau pihaknya berbicara dengan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, dalam persidangan ke-23 kliennya.
Ia pun membenarkan kalau pembicaraan itu terkait dokumen mengenai hubungan ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson dengan kasus berjuluk 'American Beauty' yang sempat menggegerkan Amerika pada tahun 2000. Tapi, dirinya membantah kalau JPU kerap melakukan hal seperti itu dengan Darmawan.
"Ya itu terserah penilaian beliau, saya pun bisa menilai apakah itu profesional atau tidak. Kalau pun kami mendapatkan informasi dari bapaknya Mirna itu enggak selalu, cuma kadang-kadang saja. Memang beberapa kali menyodorkan bukti-bukti baru atau dokumen. Tapi saya pikir kami menerima ya saat kami mendapatkan informasi dan berusaha untuk kami sampaikan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2016.
Dirinya menilai dokumen yang ditemukan soal Michael itu cukup valid dan perlu diketahui oleh majelis hakim. Namun, Ardito mewakili JPU menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk dijadikan bahan pertimbangan atau tidak.
"Ya sebenarnya bagian dari kami dalam melakukan penilaian, apakah keterangannya akan dimasukkan kedalam tuntutan atau tidak kan ya kita lihat nanti saja," ujar Ardito.
"Ya itu kan (persidangan) merupakan bagian dari proses verifikasi," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso berencana akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Agung. Hal itu, lantaran JPU disebut memakai dokumen yang diberikan oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin tentang ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson dalam persidangan ke-23 kliennya.
Otto ragu akan kredibilitas JPU karena masih bisa melakukan komunikasi dengan ayah Mirna Edi Darmawan Salihin dalam persidangan ke-23 terkait dokumen itu.
"Kita fokus sama persidangan dulu. Saya enggak mau buang waktu dulu (melapor ke Kejaksaan Agung)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2016.
Dalam persidangan ke-23 Jessica, tim JPU sempat mempertanyakan hubungan saksi ahli toksikologi asal Australia Michael Robertson dengan kasus berjuluk 'American Beauty' yang sempat menggegerkan Amerika pada tahun 2000. Pertanyaan itu dilontarkan tim JPU kepada Michael yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica sebagai ahli dalam persidangan dengan menunjukkan alamat berita tentang penanganan kasus itu, seperti yang ditulis laman media Inggirs, Daily Mail.
"Apakah benar itu anda dalam informasi yang saya terima ini, dalam website, www.dailymail.co.uk, silakan dibaca," kata JPU Ardito Muwardi pada Michael.
Menjawab pertanyaan JPU, Michael mengakui yang dimaksud dalam berita Daily Mail itu benar adalah dia. Tapi, dia tak tahu berita itu membawa-bawa namanya. “Ya, itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet, saya tidak tahu," kata Michael.
Menurut keterangan JPU, yang mengambil informasi dari berita Daily Mail, Doktor Michael Robertson disangkutkan dengan kasus dugaan percobaan pembunuhan, karena pada tahun 2000 dia memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita bernama Kristin Margarethe Rossum. Kristin didakwa dengan pembunuhan tingkat tinggi dalam kasus berjuluk 'American Beauty'.
Kristin saat itu bekerja untuk Michael di County Office San Diego Medical Examiner. Di sana dia adalah kepala toksikologi.