10 Ribu Kendaraan Mewah di Jakarta Belum Bayar Pajak
- Pixabay
VIVA.co.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta mencatat hingga 19 September 2016, sebanyak 10.190 dari 46.256 kendaraan mewah di Jakarta belum membayar pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (UP-PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kota Administrasi Jakarta Selatan Alberto Ali mengatakan, kendaraan mewah merupakan kendaraan yang nilai jual kendaraan barunya (NJKB) di atas Rp1 miliar.
"Seperti mobil Ferari, Hammer dan Lamborghini. Pokoknya yang kendaraannya di atas 3.000 cc," ujar Alberto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 21 September 2016.
Alberto menjelaskan, 46.256 kendaraan mewah itu terdiri atas 28.506 unit jenis sedan, 17.554 unit jenis jip, 154 unit jenis mini bus, 39 unit motor dan 3 unit jenis pick up.
Menurut Alberto, para wajib pajak dikenakan biaya pajak sebesar dua persen dari harga kendaraannya. Jika harga kendaraannya senilai Rp1 miliar maka wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar Rp20 juta dalam satu tahun.
Jika ada 10.190 kendaraan mewah yang belum bayar pajak, lanjut dia, diperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp203,8 miliar.
"Itu kalau hanya punya satu kendaraan mewah tiap orang. Tetapi kalau dia punya kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif. Setiap kelipatan satu kendaraan dikenakan tambahan 0,5 persen dari harga kendaraan," ujarnya.