- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, telah mendaftar ke KPUD. Ahok-Djarot yang notabene pasangan petahana diminta untuk menyertakan surat pernyataan bersedia cuti selama proses pencalonan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, telah menerima dokumen berkas persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan pasangan Ahok-Djarot. Namun, menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, pihaknya belum memeriksa surat ketersediaan cuti dari Ahok-Djarot.
"Surat keterangan bersedia cuti belum kami periksa ada atau tidak. Tapi yang jelas itu merupakan persyaratan. Apabila tidak disertakan akan kami minta untuk dilengkapi," kata Sumarno, Rabu, 21 September 2016.
Sumarno mengatakan, sesegera mungkin memeriksa berkas yang diserahkan oleh Ahok-Djarot. Karena berkas yang diberikan cukup banyak, tentunya untuk memeriksa itu semua memerlukan waktu yang cukup.
"Mulai dari malam ini akan segera kita periksa lagi kelengkapan berkas-berkasnya sampai nanti tanggal 4 oktober paling lambat untuk menyertakan berkas," ujarnya menambahkan.
Sumarno mengatakan, selama Mahkamah Konstitusi belum memberi keputusan terkait uji materi aturan kewajiban cuti yang dimohonkan Ahok, KPU DKI akan tetap mewajibkan surat keterangan cuti dari petahan. Menurutnya aturan cuti bagi petahana itu untuk menghindari disalahgunakannya fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Seandainya MK memutuskan lain, ya tentu KPU akan menyesuaikan dengan putusan MK," ujarnya.
(mus)