Hindari Kasus Beng Ong, Hakim Periksa Visa Saksi Jessica
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, dalam persidangan ke-23, Rabu, 21 September 2016.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan soal visa yang digunakan Michael datang ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna menghindari polemik seperti yang terjadi pada ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang akhirnya dideportasi lantaran menggunakan visa kunjungan untuk datang ke Indonesia.
"Khusus persidangan ini, ahli (Michael) pakai izin tinggal terbatas selama 30 hari," ujar ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan.
Kemudian, majelis hakim pun memeriksa kelengkapan dokumen visa itu. Setelah diperiksa, Michael diizinkan untuk memberikan keterangannya karena dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Lantas, Michael pun disumpah. Dalam memberikan keterangan, Michael didampingi penerjemah bernama Arif.
Michael menjelaskan merupakan sarjana Universitas Monash di Australia dan mengambil jurusan toksikologi kimia dan studi lebih lanjut di bidang toksikologi forensik hingga mendapat gelar PhD.
"Saya bekerja independen untuk siapa yang menggunakan jasa saya. Bukan untuk kepolisian atau kejaksaan atau terdakwa. Saya pernah ikut dalam pengembangan dan pengujian suatu obat. Dan ini ada di dalam CV saya," kata Michael.