Syarat Penting yang Harus Dibawa Ahok-Djarot ke KPUD
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, hari ini, Rabu, 21 September 2016, membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Ketua KPUD DKI, Sumarno, mengatakan pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sudah mengonfirmasi akan mendaftar siang ini.
Namun, menurut Sumarno, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi Ahok sebelum mendaftarkan diri. Pertama, keputusan dari dewan pimpinan pusat partai yang menyatakan persetujuan terhadap calon yang akan diusung
"Pak Ahok sekarang didukung oleh empat parpol. Maka empat parpol itu nanti harus membawa keputusan dewan pimpinan pusat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal yang menyatakan persetujuan mendukung Pak Ahok dan Pak Djarot," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta di Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat.
Syarat kedua yaitu surat pencalonan. Surat itu yang ditandatangani oleh dewan pimpinan wilayah atau dewan pimpinan daerah partai politik para pengusung. "Jadi nanti semua tanda tangan keempat pimpinan partai itu di tingkat provinsi," katanya
Yang ketiga, lanjut Sumarno, Ahok-Djarot harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan Ahok-Djarot dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses (pencalonan) ini berlangsung. "Keterangan sepakat juga untuk mengusung calon tersebut, itu juga harus disertakan," kata Sumarno.
Selain syarat pencalonan, ada juga dokumen syarat calon. Syarat calon itu terkait personal calon yang akan didaftarkan atau dokumen yang terkait dengan Ahok-Djarot.
"Ini sifatnya sangat umum, seperti takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini sifatnya surat keterangan saja yang ditangani oleh yang bersangkutan karena kita tidak bisa mendapatkan surat keterangan dari Tuhan kalau yang bersangkutan itu bertakwa," katanya.
Selain itu, harus juga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan yang bersangkutan berusia minimal 30 tahun. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan sebagainya. Termasuk juga bagi Ahok harus menyertakan surat pernyataan tertulis bersedia cuti selama masa kampanye. "Itu harus disertakan dalam dokumen syarat-syarat tadi," ujarnya
Menurut Sumarno, nanti Ahok akan datang bersama para tim pendukungnya. Namun, KPUD hanya membolehkan sebanyak 40 orang tim pendukung Ahok yang masuk dan mengantarkan Ahok untuk proses pendaftaran.
"Mereka yang tak bisa naik ke atas kami sediakan tenda di sini. Nanti juga ada kursi di sini kami sediakan layar monitor untuk menyaksikan secara live prosesi pendaftaran di atas (lantai 2 ruang pendaftaran KPUD)," ujar Sumarno. (ase)