Foto Prewed di Kota Tua Wajib Lapor, Ini Alasan Ahok
- REUTERS/Ammar Awad
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menegaskan, kepada siapa saja yang ingin melakukan pranikah (pre-wedding/prewed) di Kota Tua, Jakarta Barat, wajib lapor ke Unit Pengelola Kawasan (UPK) setempat.
Menurutnya, wajib lapor tersebut, guna menertibkan jadwal, agar tidak bertabrakan. Sehingga, UPK pun dapat mengatur jadwal kegiatan tersebut.
"Mesti lapor aja sih, supaya pengaturan tidak bertabrakan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 19 September 2016.
Di samping itu, Ahok juga menegaskan, kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Terkecuali, pemotretan dilakukan untuk kepentingan komersial.
"Sebetulnya, tidak perlu bayar juga kok. Kecuali kegiatan tersebut buat komersil, nah ada retribusinya," kata Ahok.
Ahok pun menilai, pelaporan tersebut tidaklah merepotkan. "Oh tidak sangat merepotkan, kecuali kalau datangnya sembarangan. Tetapi, kalau datangnya baik-baik, ya tidak masalah kok," ujarnya.
Adapun hal serupa disorot oleh seorang sutradara film, Joko Anwar, dalam akun twitternya. Ia ceritakan sepasang kekasih yang tengah melakukan pemotretan di depan Museum Fatahillah, Kota Tua. Ketika itu, mereka yang sedang berfoto didatangi petugas UPKÂ Kota Tua dan menanyakan soal izin memotret pre-wedding di kawasan tersebut.
Mendapati hal tersebut, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara itu berinisiatif mencari tahu tentang meminta izin berfoto di kawasan Kota Tua. Didapati jawabannya, bahwa setiap orang yang akan melakukan pre-wedding harus melapor, karena bisa saja foto tersebut dilakukan untuk niatan tertentu.
"Kalau segitu aja dipersulit, sampai hatinya pemerintah. Enggak tahu saya harus ngadu ke siapa. Buat pasangan yang prewed dilarang tadi, my heart to you. Saya tau prewed tadi penting untuk memori anda. Dan mungkin sekarang rusak," kata Joko Anwar di akun twitternya pada 17 September 2016. (asp)