Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Kata Hakim Binsar
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Hakim anggota dalam sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom minta agar tidak ada pihak lain yang mengganggu proses persidangan.
Dia mengatakan itu menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap ia dan dua hakim lainnya, Hakim Kisworo dan Partahi Hutapea oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke Komisi Yudisial (KY), yang dilakukan hari ini, Senin, 19 September 2016.
"Kami imbau masyarakat agar membiarkan persidangan ini tetap berjalan. Kalau ada intrik-intrik seperti ini, sangat mengganggu. Saya khawatir, kalau ada seperti ini terus, bisa menjadi contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," ujarnya dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) melaporkan tiga hakim yang memimpin jalannya sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Senin 19 September 2016.
Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh hakim-hakim yang memimpin jalannya sidang. Pelanggaran tersebut dilakukan para hakim baik dalam perbuatan atau pun ucapan.