Bawaslu Awasi Penggunaan Surat Sementara Pengganti e-KTP
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin 19 September 2016. Mereka membahas sejumlah persiapan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, termasuk soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengemukakan salah satu hal krusial yang dibahas, yaitu tentang penggunaan surat keterangan sementara pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Surat itu dinilai rawan diselewengkan karena tidak ada mekanisme pengawasan terhadap hasil dari pemakaian surat itu.
"Ini menjadi fokus pengawasan kami karena potensi kecurangannya tinggi. Bagaimana kalau surat itu dimanipulasi, bisa saja hasil suaranya dipertanyakan. Pembuktian surat itu menjadi problem karena di UU (undang-undang) juga tidak mengatur," kata Mimah di Balai Kota Jakarta, Senin 19 September 2016.
Selain itu, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh pemegang birokrasi terendah yaitu lurah. Menurut dia, tak ada yang bisa menjamin apakah surat itu benar dikeluarkan oleh lurah setempat atau tidak.
Sebagi solusi, dia mengimbau, penyelenggara pemilu harus tertib administrasi. "Pihak penyelenggara harus tertib, harus mencatat dengan betul, berapa orang yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan," kata Mimah.
(ren)