Jaksa Protes Ahli Jessica Analisa Pemeriksaan Psikolog Lain
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum keberatan atas kesaksian ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida, dalam persidangan ke-22 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.
Sebab, Dewi hanya memeriksa hasil pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sementara, seorang psikolog seharusnya memeriksa seseorang, dalam kasus ini adalah Jessica, bukan dokumen.
"Ahli kan psikolog objeknya kan seharusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam kasus tersebut diketahui terdakwa Jessica sempat menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani.
Mendapat pertanyaan itu, Dewi menjawab, jika secara umum, pemeriksaan dokumen Jessica boleh dilakukan seorang psikolog tanpa memeriksa orangnya. "Saya bicara umum pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," ujarnya.
Namun, jaksa tidak terima dengan jawaban Dewi, saksi yang dihadirkan kubu Jessica. Jaksa kembali mencecarnya. "Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktik ibu (ahli) tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan? Ahli kan psikolog, harusnya kan orang (yang diperiksa) bukan dokumen," kata jaksa.
Perdebatan itu akhirnya ditengahi majelis hakim. "Ahli ini kan sudah disumpah. Ahli juga akan menjawab sebagaimana yang diketahuinya," kata Hakim Ketua Kisworo.
Jaksa mengaku keberatan atas keterangan yang disampaikan Dewi dalam persidangan. Keberatan itu pun dicatat dalam Berita Acara Persidangan (BAP).
Keterangan Dewi dalam persidangan usai sekira pukul 12.30 WIB. Persidangan pun ditunda lantaran hakim anggota Binsar Gultom harus menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB.