Sidang Jessica, Ahli: Pemeriksaan Harus di Tempat Netral

Ahli psikologi UI Dewi Taviana Walida bersaksi dalam sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida menegaskan, seorang psikolog harus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diperiksa di tempat yang netral.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Hal itu diungkapkan Dewi saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Jessica sempat menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di kantor polisi. Hal itu, menurut Dewi, melanggar kode etik psikolog lantaran kondisi itu akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

"Kalau dalam kasus ini, di kantor polisi. Tidak boleh. Kan ini rahasia sehingga hasilnya nanti menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Dewi menyebutkan hasil penelitian atau tes psikologi terhadap Jessica bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin dari pengadilan.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Menurut dewi, seorang psikolog harus mengacu pada kode etik psikolog dan tidak membuka hasil penelitian atau observasi terhadap terperiksa di muka umum. "Harus ada izin hakim dan harus ada perintah dari pengadilan. Ini mengacu kode etik psikolog," katanya.

(mus)

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024