Sidang Jessica, Ahli: Pemeriksaan Harus di Tempat Netral

Ahli psikologi UI Dewi Taviana Walida bersaksi dalam sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli psikologi Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida menegaskan, seorang psikolog harus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diperiksa di tempat yang netral.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Hal itu diungkapkan Dewi saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Jessica sempat menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di kantor polisi. Hal itu, menurut Dewi, melanggar kode etik psikolog lantaran kondisi itu akan berpengaruh pada hasil pemeriksaan.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

"Kalau dalam kasus ini, di kantor polisi. Tidak boleh. Kan ini rahasia sehingga hasilnya nanti menyimpang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Dewi menyebutkan hasil penelitian atau tes psikologi terhadap Jessica bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka atas izin dari pengadilan.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Menurut dewi, seorang psikolog harus mengacu pada kode etik psikolog dan tidak membuka hasil penelitian atau observasi terhadap terperiksa di muka umum. "Harus ada izin hakim dan harus ada perintah dari pengadilan. Ini mengacu kode etik psikolog," katanya.

(mus)

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Upaya PK ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024