Pertontonkan Arogansi, Hakim Sidang Jessica Dilaporkan ke KY

Roy Suryo bikin kisruh di persidangan kasus kematian Mirna Salihin, Kamis (15/9/2016).
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Aliansi Advokat Muda Indonesia melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang selama ini memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Ketiga hakim yang dilaporkan itu di antaranya, hakim ketua, Kisworo dan hakim anggota, Partahi Tulus Hutapea dan hakim Binsar Gultom.

Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan, pihaknya selalu memantau sidang kasus tersebut yang disiarkan secara langsung di beberapa stasiun televisi.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Kami menganalisa, kami kaitkan dengan kaidah hukum acara pidana terlebih kaidah aturan yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan hal ini sangat tidak patut untuk dipertontonkan di publik," kata Rizky di Gedung Komisi Yudisial, Senin 18 September 2016.

Menurut Rizky, pada persidangan tersebut wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika dan kegaduhan.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Hal tersebut menjadikan jalannya persidangan yang disiarkan secara langsung tidak dapat dijadikan tontonan. "Seharusnya, proses persidangan yang disiarkan secara masif melalui media televisi dapat jadi momentum pembelajaran hukum kepada khalayak ramai," ujarnya.

Rizky menuturkan, hakim seharusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan adalah tempat yang sakral untuk penegak hukum. "Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat di mana para pencari keadilan disamakan hak-hak-nya," katanya.

Rizky mengatakan, pelaporan yang dilakukan ini sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum yang ada. Khususnya dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim se-Indonesia.

"Kami melakukan pelaporan ini untuk pembelajaran. Bukan karena ada keberpihakan baik kepada korban maupun kepada terdakwa."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya