Pilkada Jakarta 2017

Ahok Akan Buat Surat Pernyataan Bersedia Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku akan membuat surat keterangan bersedia cuti untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Plt Gubernur DKI Yakinkan Ahok Tak Usah Khawatir Soal APBD

"Itu bukan surat cuti, tapi surat pernyataan. Kita akan bikin," ujar Ahokdi Balai Kota DKI, Sabtu, 17 September 2016.

Menurut Ahok, hal itu akan dilakukannya sambil menunggu putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) olehnya. "Kita akan tulis surat sambil tunggu MK," katanya.

Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno mengatakan, calon Gubernur DKI petahana yang mau mendaftarkan diri dan akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Sumarno mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 G.

"Khusus calon petahan harus menyerahkan pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat, 16 September 2016.

Ajukan Cuti Kampanye, Gugatan Ahok di MK Dinilai Gugur
Presiden yang juga calon petahana, Joko Widodo, menunjukkan Kartu Indonesia Pintar.

Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi

Jokowi bisa kampanye di saat bertugas sebagai kepala negara.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2019