Ahok: Kontribusi Tambahan Berdasarkan Keppres Era Suharto
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, keputusannya membebani perusahaan pengembang reklamasi dengan kewajiban mengerjakan proyek infrastruktur, yang dikenal sebagai kontribusi tambahan, didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.
Keppres yang menjadi dasar hukum proyek dan dikeluarkan Presiden ke-2 RI Soeharto, memberi Gubernur DKI peran sebagai pemegang wewenang dan penanggungjawab proyek. Keppres juga memberi wewenang kepadanya untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengerjakan proyek.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, DKI kemudian membuat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995, untuk menindaklanjuti peran yang diamanatkan Keppres tersebut.
"Jadi kontribusi tambahan itu sudah tersirat di dalam keppres maupun perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 16 September 2016.
Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI menentukan skema kerja sama dengan swasta dengan memberi kewajiban kepada mereka untuk membangun infrastruktur penanganan banjir. Hal itu dikarenakan banjir merupakan salah satu masalah utama di Jakarta.
Pelaksanaan kewajiban dianggap sebagai kompensasi atas potensi keuntungan komersil mereka dengan adanya pulau hasil reklamasi.
"Sambil buat, pengembang ini nimbun laut, sekaligus beresin kebutuhan atas banjir Jakarta. Itu konsepnya (kontribusi tambahan)," ujar Ahok.
(mus)