Jaksa Soroti Inkonsistensi Saksi Psikolog Pihak Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin sempat menyinggung hasil pemeriksaan psikiater Natalia Widiasih Raharjanti terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjelaskan bahwa Jessica tidak menunjukkan lonjakan emosi saat Mirna meninggal.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

"Pada halaman 21 (BAP Natalia). Kematian Mirna tidak diprediksi, maka seharusnya terperiksa (Jessica) menunjukkan reaksi yang kuat, tapi itu tidak terjadi. Apakah kematian Mirna merupakan hal yang terprediksi oleh terdakwa?" ujar Jaksa Hari Wibowo kepada psikiater klinis, Firmansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 15 September 2016.

Firmansyah merupakan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica pada persidangan ke-21. Kendati demikian, Firmansyah tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa dan menganggap kematian Mirna yang disebut terprediksi oleh Jessica terlalu dini untuk disimpulkan.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

"Terlalu dini maupun gegabah menurut saya. Kalau ada seorang yang memiliki pola tertentu, bukan berarti itu hal pasti. Kami terbuka hal kecil apapun," ujar Firmansyah.

Hari kemudian menyinggung kembali pernyataan Firmansyah yang mengapresiasi hasil pemeriksaan Natalia. Namun dia mempertanyakan soal Firmansyah yang tidak dapat menjawab pertanyaan yang muncul dari hasil pemeriksaan Natalia.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

“Tim (Natalia) mengatakan terdakwa tenang dengan adanya kematian Mirna, ya itu keputusan tim. Tapi kenapa tenang, ya kan harus diperiksa dahulu,” kata Firmansyah.
 

(ren)

Pengacara Otto Hasibuan

Berkali-kali Kalah, Ini Alasan Otto Hasibuan Pantang Menyerah Bela Jessica Wongso

Selalu berusaha berikan terbaik kuasa hukum Otto Hasibuan dalam kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso 7 tahun terakhir sempat mengajukan banding dalam kasusnya

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023