Saksi Jessica: Rekaman CCTV Olivier Telah Dimanipulasi

Saksi ahli informatika dan teknologi (IT) lulusan Universitas Yamaguchi Jepang, Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Saksi ahli digital forensik dari kubu Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar mengatakan bahwa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di kafe Olivier sudah dimodifikasi.

Dia mengatakan, video tersebut diubah dan dikurangi jumlah frame-nya, sehingga bukti yang dimiliki jaksa tak dapat dijamin keabsahanya sebagai sebuah bukti.

Di menilai beberapa video dihilangkan, terlihat pada frame 96.043, terdapat adegan yang direkayasa. Dia menyebutkan, jumlah frame dalam rekaman video CCTV di Kafe Olivier berdasarkan analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4 tertera 9.8750 frame.

Kendati demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Muh Nuh Al-Azhar, ahli digital forensik Mabes Polri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan metadata dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya berjumlah 2.707 frame.

"Analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4, tertera 9.8750 frame. Tapi, pada BAP saksi ahli Muhammad Nuh Al-Azhar, saksi ahli menyebutkan bahwa ditemukan 2.707 frame. Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisa saksi ahli diragukan keabsahannya," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam 15 September 2016.

Rismon menjelaskan, frame rate video sebelum dipindah ke flashdisk sebesar 25 frame per detik (fps) dengan resolusi 1920x1080 piksel. Sementara pada video-video lainnya memiliki tingkat frame 10 fps dengan resolusi 960x576 piksel.

Dengan demikian, menurut Rismon, terjadi perubahan kualitas atas video. Menurutnya, apabila rekaman video CCTV diekstraksi ke media lain seperti flashdisk atau harddisk, seharusnya tidak akan mengalami perubahan kualitas.

"Bisa saja seharusnya ada gambar apa, misalkan tangan atau apa, yang seharusnya ada, menjadi kabur atau hilang sama sekali. Perbedaan resolusi frame dari CCTV dibanding dengan yang ada di flashdisk mengindikasikan ada tindakan pemanipulasian data video," katanya.

Wanita-wanita Ibu Kota yang Dibunuh Sadis di 2016

Lebih lanjut, Rismon mengatakan, ada tampering atau pemodifikasian baik penambahan ataupun pengurangan dalam video dengan tujuan tidak baik dalam rekaman video CCTV di Kafe Olivier. Sehingga barang bukti dalam perkara kematian Mirna oleh saksi ahli digital forensik yang pernah dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, diragukan keabsahannya.

“Kami menduga adanya perbuatan tampering suatu pemodifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," kata Rismon.

Hari Ini, Pengacara Jessica Serahkan Memori Banding
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi merupakan langkah terakhir bagi Jessica untuk batalkan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017