Roy Suryo Sindir Bukti 'Cicit' Saksi Jessica
- Foe Peace
VIVA.co.id – Pakar telematika Roy Suryo sempat menghebohkan sidang ke-21 Jessica Kumolo Wongso karena aksinya memberikan acungan ke arah Majelis Hakim. Dia mengkritik keterangan yang diberikan saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.Â
"Ahli Rismon hanya memutar bukti yang bukan sekunder lagi, itu bukti abal-abal itu. Dia membaca bukti dari pihak ketiga dan keempat, YouTube," kata Roy dalam Kabar Khusus tvOne, Kamis, 15 September 2016.Â
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai bukti yang ditunjukkan saksi ahli Rismon merupakan bahan bukti turunan yang sangat jauh dari bukti video aslinya atau primernya.Â
Roy bahkan menyebutkan bukti yang ditunjukkan Rismon di pengadilan merupakan 'bukti cicit', sebab turunan dari beberapa bukti utama.Â
Mantan anggota DPR itu mengkritik pengakuan Rismon yang mengaku menganalisis metadata dari materi video yang dibawa dalam persidangan. Rismon mengaku hadir sebagai saksi di persidangan tidak menganalisis video primer dari CCTV Kafe Olivier, namun menganalisis metadata bukti turunan video tersebut.Â
"Tidak ada yang bisa diambil dari Rismon, alat buktinya hanya turunan. Dia sebut metadata. Tapi metadata itu harus teliti filenya. Bagaimana dia berkata tidak jujur, yang diulas panjang oleh dia itu tidak ada apa-apanya," kata dia.
Roy mengaku saat datang ke persidangan Jessica petang tadi dan menyaksikan keterangan dari Rismon, dia menjadi marah. Sebab menurut Roy, apa yang disampaikan Rismon tidak ada kualitasnya.Â
"Banyak sekali kesalahan teknikal. Saya (memang) protes di sidang tadi (dengan keterangan Rismon). Protes saya dengan kasih jempol, bukan menunjuk-nunjuk," jelasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, kegaduhan sempat terjadi di ruang sidang tempat persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Kegaduhan terjadi karena tiba-tiba saja Roy Suryo berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah Hakim Ketua Kisworo, saat ahli digital forensik M. Nuh sedang membacakan catatannya di depan majelis hakim.