Saksi Jessica Analisis Rekaman CCTV dari YouTube

Sidang Lanjutan Jessica - Pemutaran Ulang CCTV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan data yang digunakan ahli digital forensik Dr. Eng Rismon Hasiholan Sianipar, dalam melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) kafe Olivier.

Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Hal itu dikemukakan JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Keraguan itu lantaran Rismon mengaku menganalisis menggunakan rekaman video CCTV kafe Olivier yang beredar di media sosial, Youtube. Selain itu, Rismon menganalisis dengan menggunakan rekaman video CCTV kafe Olivier yang beredar di stasiun televisi swasta.

Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

"Kami mengambil dari YouTube, menjadi (bukti) tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding, bagian dari kajian," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar jawaban itu, JPU bertanya kepada Rismon apakah pengambilan rekaman video CCTV dari YouTube tersebut menjadi prosedur umum untuk menganalisis sebuah kasus pidana.

Majelis Hakim Jessica Akan Dilaporkan, Otto: Saya Tak Tahu

"Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," ujar Rismon.

Menurut Rismon, pihaknya hanya ingin mengetahui perbandingan rekaman CCTV kafe Olivier yang beredar di YouTube dengan penayangan pemberitaan di media TV.

Namun, jaksa tetap ragu atas analisis yang dilakukan Rismon. Pengambilan barang bukti dalam proses peradilan harus melalui aturan yang berlaku. "Apakah itu ada standar juga dari YouTube. Ini proses peradilan, harus dari (sumber) resmi," kata jaksa. (ase)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Jessica divonis 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2016