Luhut Klaim Izin Amdal Pulau G Sudah Tak Masalah
- Danar Dono
VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan menteri tentang pengenaan sanksi administratif lewat SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Sanksinya berupa penghentian sementara pembangunan Pulau G oleh pengembang.
PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G diharuskan memenuhi kewajibannya yang belum terpenuhi. Kewajiban itu salah satunya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sumber tanah urukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, izin Amdal yang dimaksud sudah tidak ada masalah. Luhut mengaku sudah berbicara dengan Menteri Siti Nurbaya.
"Saya sudah bicara dengan bu Siti, tidak ada masalah (Amdal). Tidak ada masalah, jadi jangan dipolitisasi," kata Luhut di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2016.
Namun Luhut mengakui, masih ada satu-dua kewajiban yang harus dipenuni oleh pengembang Pulau G. Lagi-lagi, Luhut menegaskan hal itu bukanlah masalah.
"Tidak ada masalah ya kita lanjutkan. Hanya masih ada kewajiban-kewajiban dari Pulau G yang masih harus dipenuhi, dan itu tidak ada masalah," kata Luhut.
Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu yakin, dua-tiga minggu depan, kewajiban itu akan bisa dipenuhi oleh pengembang.
"Semua apa yang menteri LHK mau, sudah dibikin list-nya. Sekarang oleh pengembang pulau G sudah mulai dipenuhi satu per-satu. Ada lagi mungkin dua yang belum. Dalam dua sampai tiga minggu ke depan selesai," tutur Luhut.
Ia juga menjamin, selama kewajiban-kewajiban pengembang itu belum dipenuhi, kegiatan pembangunan di pulau G tak akan berjalan. "Ya bisa, sampai itu dipenuhi, kegiatan di pulau G tidak ada," ujar dia.
Karena itu, Luhut meminta masalah reklamasi ini tidak terus dipolitisasi. Sebab, reklamasi tujuannya tak lain adalah untuk kebaikan Jakarta. Â "Jangan dipolitisasi, itu kebaikan untuk Jakarta. Jangan dibawa-bawa politik, saya tidak suka," katanya.
Diketahui, PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G diharuskan memenuhi kewajibannya yang belum terpenuhi.
Beberapa kewajiban pengembang yang belum terpenuhi di antaranya penyelesaian kepentingan masyarakat pesisir, penyelesaian gangguan jalur pelayaran dan kapal, gangguan terhadap proyek vital PLTG dan PLTGU serta izin Amdal sumber tanah urukan.