Dugaan Pemerkosaan Gatot, Penyidik Akan Tes DNA Anak Korban
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid/ asam nukleat) kepada anak dari CT, wanita yang mengaku menjadi korban pemerkosaan Gatot Brajamusti, bekas ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).
"Rencanananya ke depan kami akan laksanakan tes DNA terhadap anak korban untuk dibandingkan kepada (DNA) terlapor," ujar Awi ketika dihubungi, Kamis, 15 September 2016.
Saat ini, Awi menjelaskan, penyidik tengah melakukan visum kepada CT untuk mengetahui apakah benar diperkosa atau tidak. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya yang mengetahui kejadian pemerkosaan itu. "Kami juga akan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) yang diakui korban menjadi lokasi dugaan pemerkosaan itu," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suparmo mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi saat kejadian. "Saat ini masih periksa saksi-saksi," ujar Suparmo kepada VIVA.co.id.
Untuk pemeriksaan Aa Gatot sebagai terlapor, pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai. "Kami akan koordinasi, apakah penyidik dari kami ke sana (Polda Nusa Tenggara Barat) atau terlapor yang akan kami pinjam atau bon ke sini (Polda Metro Jaya)," katanya.
Wanita berinisial CT (26) melaporkan Gatot atas dugaan pemerkosaan, 8 September 2016. Gatot dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Gatot telah terjerat tiga kasus yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa dilindungi. Terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.