Polisi Cek Usia Wanita Pelapor Aa Gatot atas Kasus Perkosaan
- Syaefullah
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono, mengungkapkan tim penyidik akan memeriksa usia wanita berinisial CT. Dia melaporkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, atas kasus pemerkosaan.
CT mengaku masih berusia 16 tahun saat perkosaan itu terjadi. "Akan dikumpulkan dulu sejumlah data seperti KTP, kemudian akta kelahiran atau surat-surat lain yang mendukung terkait umurnya," kata Awi, Kamis 15 September 2016.
Jika ditemukan bukti memperkosa CT saat masih berusia 16 tahun, maka Aa Gatot – sapaan akrab tertuduh – bakal dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
CT melaporkan Aa Gatot ke polisi pada 8 September 2016. Sebelumnya, Gatot telah terjerat tiga kasus, yakni kasus narkoba, kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa yang dilindungi pemerintah.
Ini terkait kasus narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Sedangkan dua kasus lainnya lagi ditangani Polda Metro Jaya.
Hingga kini Gatot dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 286 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(ren)