Pengacara Jessica: Beban Ada di Tim Jaksa

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menegaskan, persidangan bukan berawal dari asumsi. Oleh karena itu, Otto meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti yang kuat guna menjerat kliennya.

Berkali-kali Kalah, Ini Alasan Otto Hasibuan Pantang Menyerah Bela Jessica Wongso

"Jadi artinya, beban pembuktian ini ada di tangan JPU. Kalau JPU tidak bisa buktikan, jangan salahkan Jessica. Bukan kami yang buktikan, tapi JPU. Kalau dia lalai membuktikan, ya tentu jangan salahkan Jess. Itu prinsip yang berlaku," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 September 2016.

Otto mengaku kecewa lantaran pada kasus yang ditanganinya ini, jasad Wayan Mirna Salihin tidak diautopsi, tapi justru muncul kesimpulan kematian karena diracun. Karena itu, ia tetap mempertanyakan hasil autopsi jasad korban pada kasus yang menjerat kliennya.

Otto Hasibuan Ngaku Tak Terima Uang Sepeser Pun Jadi Pengacara Jessica Wongso: Demi Keadilan

"Masa kita bisa ambil kesimpulan kematian. Ini kan secara ilmiah enggak boleh, jadi tetap harus autopsi," ujar Otto.

Otto menantang tim jaksa agar membuktikan bahwa kliennya memang yang membunuh Mirna.

Curahan Hati Jessica, 'Kapan Saya Pulang?'

"Jadi seperti yang saya katakan berkali-kali, kalau enggak ada sianida, ya enggak ada pembunuhan. Tentu enggak ada kasus. Buktikan dong, ini kan enggak ada bukti. Ini kan enggak boleh dugaan," tuturnya.

Serahkan pada hakim

Otto yakin kliennya bukan pembunuh Mirna. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim, apakah kliennya bersalah atau tidak.

"Saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan enggak bisa memprediksikan soal itu," kata Otto.

Apalagi hasil tim Puslabfor Mabes Polri membuktikan dalam tubuh Mirna tidak terdapat sianida. Sehingga, kata Otto, tidak ada alasan kliennya dijadikan terdakwa perkara pembunuhan Mirna Salihin.

"Kalau sianida tidak ada di tubuh korban di 70 menit itu, maka berarti tidak ada pembunuhan. Kalau tidak ada pembunuhan, berarti tidak ada kasus. Kalau tidak ada kasus, maka tidak ada alasan untuk menjadikan Jessica sebagai terdakwa," ujar Otto.

"Fakta 70 menit setelah meninggalnya Mirna, telah terbukti dari labfor hasilnya adalah negatif sianida. Saya kira mereka tidak P21 perkara ini. Ini keliru, karena di kesimpulan Labfor Polri ada tujuh bukti diperiksa di BB1 sampai BB7. Tapi di kesimpulannya BB3 dan BB4 tidak dikomentari dan tidak dilaporkan, sehingga kita menjadi sesat juga."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya