Saksi Jessica: Jasad Mirna Harusnya Diautopsi

Datangkan Ahli Patologi, Ibu Jessica Hadiri Persidangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, menyayangkan adanya perbedaan saksi ahli yang dihadirkan. Menurut Gatot, selama persidangan, masing-masing baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang dinilai saling menyerang satu sama lain.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

"Ketika keterangan bahwa saksi ahli tidak sama, posisi kita sebagai saksi ahli, seharusnya bicaranya sama. Ketika JPU panggil seorang saksi ahli, lalu penasihat hukum panggil saksi ahli, mereka saling menyerang. Para ahli seharusnya berbicara sesuai kebenaran," ujar Gatot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 14 September 2016.

Gatot menilai, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna berjalan terlalu lama dan semakin rumit. Oleh karenanya, perlu dilakukan autopsi, untuk mengetahui apakah Mirna tewas disebabkan racun sianida atau tidak. 

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Hal tersebut lantaran di setiap tubuh manusia terdapat sel penting, yang mana sel yang paling dibutuhkan adalah oksigen yang baik untuk otak dan ginjal.

"Di jantung, mitokondria itu paling banyak di jantung. Oleh sebab itu landasan science, mengapa kita curiga kasus sianida, harus buka jantung, harus sampai otak, harus sampai ginjal," katanya.

Hari Ini Jessica Kumala Wongso Bebas?

Gatot menjelaskan, bagaimana cara kerja sianida yang masuk ke jantung, otak, ginjal dan harus dilakukan pemeriksaan agar diketahui dosis racun sianida. Gatot menambahkan, sianida yang masuk ke tubuh akan membuang oksigen dari fungsi aslinya.

"Sianida itu berkompetensi pada CO2, maka dari itu oksigen ditendang semua. Banyak oksigen dalam tubuh tetapi enggak difungsionalkan. Kalau orang normal, keracunan sianida, maka oksigen yang dalam arteri dan vena banyak tapi tidak fungsional itulah yang disebut cherry red pada kasus pembunuhan Mirna," katanya.

Dalam kesaksiannya, Gatot berpendapat temuan sianida di dalam lambung Mirna terlalu kecil. Dia juga berpendapat ide racun sianida dalam kasus Mirna kurang bukti. 

Dia mengatakan seharusnya autopsi tubuh Mirna bisa lebih membuka tabir penyebab kematian Mirna. Namun sayang, hal itu tidak dilakukan. 

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi merupakan langkah terakhir bagi Jessica untuk batalkan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017