Saksi: Buktikan Sianida, Harus Periksa Organ Dalam

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Saksi ahli patologi anatomi dan forensik, Gatot Susilo Lawrence menjelaskan, untuk membuktikan kematian seseorang akibat keracunan maka perlu diperiksa organ dalam tubuhnya. Organ tubuh tersebut biasanya yang mengalami detoksifiksi, seperti jantung dan otak.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

"Jika orang keracunan maka yang dilihat adalah hati tempat detoksifikasi. Seandainya lolos, maka lihat otak, lalu lihat jantung. Lalu lihat ginjal dan saluran pembuangannya," ujar Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 14 September 2016.

Dosen Universitas Hasanuddin Makassar itu memaparkan, komponen-komponen organ yang mengalami detoksifikasi harus diambil sampelnya. Termasuk seseorang yang keracunan sianida.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Menurutnya, jika sianida yang masuk ke lambung hanya sedikit maka akan berubah menjadi tiosianad. Namun bila melebihi batas, sebagian jadi tiosianad dan sebagian jadi racun dan masuk ke jantung.

Maka dari itu, untuk memeriksa seseorang yang diduga mati karena keracunan, harus dibuka organ-organ tubuh yang mengalami detoksifikasi. Gatot berpandangan, proses autopsi menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.

Hari Ini Jessica Kumala Wongso Bebas?

Dalam kesaksiannya, Gatot berpendapat temuan sianida di dalam lambung Mirna terlalu kecil. Dia juga berpendapat ide racun sianida dalam kasus Mirna kurang bukti. 

Dia mengatakan seharusnya autopsi tubuh Mirna bisa lebih membuka tabir penyebab kematian Mirna. Namun sayang, hal itu tidak dilakukan. 

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi merupakan langkah terakhir bagi Jessica untuk batalkan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017