Ulang Pertanyaan Soal Sianida, Ahli UI Sebut Jaksa Galau
- ANTARA / Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kian memanas. Jaksa Penuntut Umum berulang kali menanyakan pada ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. (doctor rerum naturalium) Budiawan, perihal sifat korosif pada racun sianida.
Budiawan yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongsi pun menjawab, sianida memiliki sifat korosif.
"Secara alamiah, (sianida) punya sifat korosif. Tapi, tergantung berapa pH (tingkat keasaman)-nya. Bahan kimia apa saja itu punya sifat korosif, itu alamiah. Tapi, bukan zat itu yang menentukan korosif apa tidak, melainkan pH-nya," kata Budiawan di persidangan, Rabu, 14 September 2016.
Budiawan juga menjelaskan kepada jaksa, jika racun sianida mengikat oksigen saat masuk ke dalam tubuh seseorang.
"Pak Jaksa, sianida itu punya mekanisme menyerang yang namanya blocking oksigen yang ada dalam aliran darah. Darah itu kan suplai ke mana-mana, ke hati, sistem saraf, dan usus besar. Termasuk otak dan jantung," kata dia.
JPU pun kembali mengulang pertanyaan seputar sifat korosif sianida. JPU bertanya bagaimana kalau sianida terpegang di tangan, apakah akan lebih berdampak sifat korosifnya atau tidak.
"Pak Jaksa kayaknya galau, nih. Saya sudah bilang tadi, korosif itu ditentukan oleh pH-nya berapa. Kalau pH-nya tinggi, kemungkinan korosifnya semakin tinggi," kata Budiawan lagi.