Ahok: Rencananya Ada 18 Pulau yang Akan Direklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pulau G, pulau yang direklamasi PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land (APL) di Teluk Jakarta, telah mengalami penyesuaian bentuk.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Pulau yang saat ini luasnya 161 hektare ini, sebelumnya direncanakan berdampingan dengan pulau lain di sub kawasan yang sama.

"Jadi sebetulnya, ada 18 pulau tadinya (yang akan dibentuk di Teluk Jakarta)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 14 September 2016.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Namun, menurut Ahok, keberadaan pulau lain yang letaknya terlalu berdekatan dengan Pulau G, diperkirakan akan mengganggu lingkungan. Arus air panas yang dibuang dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara, akan terhalangi. Maka dari itu, keberadaan pulau tambahan itu diputuskan untuk dihilangkan.

"Sekarang pertanyaan saya, kamu kira (kawasan) Pulau G belum dipotong? Sudah dipotong sejak zaman Pak Harto," ujar Ahok.

Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura

Ahok mengatakan, dengan demikian, alasan keberadaan Pulau G akan mengganggu keseimbangan lingkungan sebenarnya telah lama diselesaikan. Menurutnya, APL, dan perusahaan pengembang lain, akan selalu mematuhi peraturan teknis yang dipersyaratkan pemerintah. Risiko pencabutan izin membayangi mereka jika permintaan pemerintah tak dipenuhi.

"Kalau memang (menurut) pemerintah, (berdasarkan) hasil kajian lingkungan, (pulau) mesti diubah bentuk, saluran, dia (pengembang) pasti ikut."

(mus)

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018