Wacana Autopsi Ulang Mirna Salihin Terus Bergulir

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku tak masalah jika jasad Wayan Mirna Salihin harus diautopsi ulang.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

Menurut Otto, tidak ada dampak bagi pihaknya apabila jasad Mirna diautopsi ulang. Karena, menurutnya, Mirna tewas bukan karena racun sianida.

"Kami oke saja. Tidak ada dampak bagi kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 14 September 2016.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Ia mengaku apabila memang autopsi ulang diperlukan, maka semua kewenangan ada di tangan pengadilan. "Tergantung pengadilan. Kami hanya mewakili terdakwa," lanjutnya.

Autopsi ulang jasad Mirna tercetus saat dr Djaja Surya Atmadja selaku ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang bersaksi di sidang ke-19 Jessica menyebut Mirna bukan meninggal karena keracunan sianida. Untuk membuktikan hal itu, Djaja beranggapan tidak ada salahnya jika jasad Mirna diautopsi ulang meski sudah dikuburkan cukup lama.

Hari Ini Jessica Kumala Wongso Bebas?

Djaja mengatakan, meski proses autopsi sulit dilakukan, namun berdasarkan pengalamannya sebagai ahli forensik, jasad yang sudah dikubur selama puluhan tahun pun bisa diperiksa ulang untuk mengetahui penyebabnya.

"Saya pernah periksa jenazah korban Perang Dunia kedua di Papua yang sudah 50 sampai 60 tahun meninggal, itu bisa ketahuan. Tapi banyak faktor yang bisa mendukung dan mempersulit proses autopsinya dalam kondisi seperti itu, misal, apakah tanahnya basah atau kering, itu mempengaruhi proses pembusukannya," ujar Djaja pada Rabu, 7 September 2016.

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi merupakan langkah terakhir bagi Jessica untuk batalkan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017