Ahok: Pengembang Dapat Izin Reklamasi, Nelayan Dapat Rusun

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi janji membangun rumah susun tematik, khusus untuk nelayan, di sejumlah titik di pesisir Jakarta.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Hal itu merupakan salah satu bentuk kompensasi dari dilanjutkannya proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Ahok, sapaan akrab Basuki, dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan secara resmi mengumumkan dilanjutkannya proyek yang dimoratorium sejak 18 April 2016 itu malam ini di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

"Sepanjang (pesisir) utara semua, nanti kita bikin tanggul. Akan dibuat rusun apartemen buat nelayan sebetulnya," ujar Ahok, Selasa, 13 September 2016.

Menurut Ahok, rusun-rusun yang dibangun bisa menampung hingga 20 ribu nelayan. Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya telah memiliki konsep pembangunan rusun tematik seperti itu sejak tahun 2012.

Anies Bisa Tak Terbitkan IMB Reklamasi, Bukan Keterlanjuran

Adapun biaya pembangunannya, disepakati menggunakan kompensasi kontribusi tambahan perusahaan pengembang yang memiliki izin reklamasi. "Kita akan bikin rusun tematik dengan melibatkan uang kompensasi reklamasi," ujar Ahok.

.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020