Suami Wayan Mirna Tak Mau Jenazah Istrinya Diautopsi Lagi
VIVA.co.id – Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arif Setiawan Soemarko mengaku sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI, tentang autopsi jenazah Wayan Mirna.
"Saya sependapat dengan JPU bahwa autopsi ulang tidak diperlukan. Karena, fakta berbicara bahwa ada sianida di tubuh dan di kopi Mirna, dengan dosis yang sangat tinggi. Fakta itu diperkuat dengan bukti CCTV (Closed Circuit Television) Kafe Olivier pula," kata Arif, Selasa 13 September 2016.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan pengacara Jessica Kumala Wongso, yakni ahli patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 kasus kopi sianida itu, tidak diberikan data yang lengkap oleh pengacara Jessica, sehingga berpendapat demikian.
"Ahli kemarin (Djaja) tidak mendapat data-data lengkap dari pihak penasihat hukum (Jessica). Makanya, dia dapat berpendapat seperti itu (autopsi ulang). Menurut saya, fakta menunjukkan bahwa setelah pemeriksaan menyeluruh ada sianida di kopi dan di tubuh Mirna. Berarti penyebab kematian sudah pasti sianida di dalam kopi, maka dari itu kita dapat menyimpulkan bahwa autopsi ulang tidak diperlukan lagi, karena kematian Mirna karena sianida yang ada di kopi," kata Arif.
Terlebih, lanjut Arif, saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan JPU dalam persidangan sudah meneliti dan menyajikan rangkaian peristiwa yang komprehensif dan sudah membuka terang-benderang kasus tersebut.
"Karena, yang terjadi sekarang ini kita merasakan pihak penasihat hukum (Jessica) berusaha mengaburkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ardito Muwardi menegaskan jasad Mirna tak lagi perlu diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Ia beralasan, karena tim JPU yakin Mirna tewas akibat keracunan sianida, sehingga hal itu tidak perlu lagi dilakukan autopsi.
"Kita sudah yakin, jika korban (Mirna) meninggal karena sianida. Menurut keyakinan kami, tidak perlu lagi (autopsi)," ujar Ardito, Kamis 8 September 2016.
Autopsi ulang jasad Mirna tercetus, saat dr Djaja yang bersaksi di sidang ke-19 Jessica menyebut Mirna bukan meninggal karena keracunan sianida. Untuk membuktikan hal itu, Djaja beranggapan tidak ada salahnya jika jasad Mirna diautopsi ulang, meski sudah dikuburkan cukup lama.
Djaja mengatakan, meski proses autopsi sulit dilakukan, tetapi berdasarkan pengalamannya sebagai ahli forensik, jasad yang sudah dikubur selama puluhan tahun pun bisa diperiksa ulang untuk mengetahui penyebabnya.
"Saya pernah periksa jenazah korban Perang Dunia kedua di Papua, yang sudah 50 sampai 60 tahun meninggal, itu bisa ketahuan. Tetapi, banyak faktor yang bisa mendukung dan mempersulit proses autopsinya dalam kondisi seperti itu, misal, apakah tanahnya basah atau kering, itu memengaruhi proses pembusukannya," ujar Djaja, Rabu 7 September 2016. (asp)