Suami Mirna: Saksi Jessica Digiring Pengacara
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Terdakwa kasus kopi rasa sianida, Jessica Kumala Wongso kini memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan.Pada sidang ke-18 dan ke-19, pihak Jessica sudah menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang saksi fakta, serta dua orang ahli.
Terkait saksi yang telah dihadirkan Jessica dalam persidangan, suami dari Wayan Mirna Salihin, Arif Setiawan Soemarko menyebut jika saksi yang dihadirkan Jessica sengaja digiring untuk berpendapat tidak sesuai dengan fakta.
"Pendapat saksi digiring tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, dengan dalil ingin membebaskan terdakwa," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2016.
Arif menilai pengacara Jessica tidak memberikan data-data seutuhnya, seolah-olah mengarahkan saksi dan ahli agar memberikan pernyataan sesuai dengan yang mereka kehendaki.
"Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki data lengkap," kata dia.
Untuk diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas pada 6 Januari 2016 lalu tak lama usai bertemu dengan temannya, Jessica Kumala Wongso dan Boon Juwita alias Hani di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat berada di kafe itu, Mirna sempat menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida.