Peredaran Obat Kedaluwarsa, Polisi Bidik Gudang Pembuatan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia terkait peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari razia tersebut, aparat dari dua lembaga tersebut menemukan toko yang menjual obat yang sudah kedaluwarsa dan toko obat yang masih menyimpan kedaluwarsa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, razia tersebut akan terus dilakukan guna mengendalikan pengedaran obat di masyarakat.
"Kami akan terus melakukan (razia) karena memang tugas kepolisian untuk mengawasi peredaran obat bersama BPOM. Kami akan terus lakukan operasi penertiban," kata Awi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Untuk saat ini, pihak kepolisian baru menemukan peredaran obat kedaluwarsa. Ke depan, Awi mengatakan, pihaknya akan mengawasi pabrik atau gudang yang menjual obat-obat ilegal.
"Kami harus cari gudang karena apa pun itu toko kecil hanya menyalurkan. Yang kita cari pabrik pembuatan," paparnya.
Seorang pemilik toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas temuan menjual obat secara ilegal.
Polisi bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan razia terhadap Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati, Rabu, 7 September 2016.
HK, pemilik toko obat dengan nama 'Aros Farma' tidak dapat menunjukkan perizinan tokonya. Toko Aros Farma tak dapat diklasifikasikan sebagai apotek rakyat. Ketiadaan izin dapat diartikan pemilik toko tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan produk farmasi.