Dukung Reklamasi, Menko Luhut Dituding Pro Pengembang
- Danar Dono
VIVA.co.id – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan menunjukkan sikap keberpihakan terhadap perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi di Teluk Jakarta.Â
Hal itu dikarenakan Luhut menyatakan reklamasi Pulau G oleh PT. Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land (APL), tak bermasalah.
KSTJ menyatakan Luhut mendasarkan kesimpulannya hanya dari diskusi dengan PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan perusahaan pengembang. Sementara itu, persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir tidak ikut dijadikan pertimbangan.
"Pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi Pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang," demikian tertulis dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 9 September 2016.
Menurut KSTJ, pernyataan Luhut jelas bertentangan dengan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti telah secara tegas memberi rekomendasi supaya reklamasi Pulau G dihentikan karena bermasalah.
Rekomendasi itu secara resmi dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Susi. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga pernah mengkaji adanya potensi kerugian dan kerusakan yang amat besar diakibatkan proyek reklamasi.
Dari segi hukum, adanya masalah dalam reklamasi Pulau G dijadikan dasar oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 yang memberi izin pelaksanaan kepada Muara Wisesa Samudra untuk mereklamasi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan pada 31 Mei 2016.
KSTJ menyatakan, sikap Luhut tak pantas mengingat ia mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut dinilai tidak menghargai lembaga yudikatif.
"Sikap Menko Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta," tulis KSTJ.
KSTJ juga mendesak Kemenko Maritim segera membuka kajian-kajian yang selama ini dibuat terkait proyek reklamasi. Komite Bersama yang dibuat setelah proyek reklamasi dimoratorium membuat banyak kajian untuk dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan atau benar-benar menghentikan proyek. Namun, kajian-kajian itu hingga kini tak bisa diakses publik.
"Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian itu," tulis KSTJ.
Sebelumnya diberitakan, Luhut kembali menyatakan bahwa dirinya tidak melihat reklamasi Pulau G bermasalah. Hal itu ia nyatakan yang direncanakan memiliki luas 161 hektar itu Kamis kemarin, 8 September 2016.
"Saya memantau saja, tidak ada masalah di sana. Saya cuma memantau outlet saluran air, sirkulasi airnya," ujar Luhut.
Sementara itu, Kemenko Maritim saat dipimpin Rizal Ramli . Reklamasi Pulau G diputuskan masuk klasifikasi pelanggaran berat. Selain mengganggu lalu lintas kapal nelayan, keberadaan pulau juga dinilai membahayakan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang di Pluit, Jakarta Utara.
"Kami putuskan untuk Pulau G (reklamasi) dibatalkan untuk waktu seterusnya," ujar Rizal, Kamis, 30 Juni 2016. (ase)