Penjual Obat Kedaluwarsa Terancam Lima Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan BPOM merazia toko obat di Pasar Pramuka dan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu.
Dalam razia ini polisi menemukan satu toko di Pasar Pramuka dan satu toko di Kramat Jati yang mengedarkan obat kedaluwarsa.
Selain itu, polisi juga menemukan dua toko di Pasar Pramuka yang menyimpan kado kedaluwarsa dan satu toko yang menyimpan obat tanpa label.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, dua pemilik toko yakni HK dan N yang memang terbukti menjual obat kedaluwarsa terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.
"Kalau sesuai dengan ancamannya terhadap perorangan itu lima tahun dan denda Rp1 miliar untuk korporasi lima tahun dan denda Rp5 miliar," kata Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Diketahui, dua toko di Pasar Pramuka dan Kramat Jati terbukti menjual obat yang sudah kedaluwarsa.
Dari Toko Cahaya dengan pemilik N, polisi menyita tiga kardus obat kedaluwarsa. Sedangkan dari Toko Aros dengan pemilik HK polisi menyita 24 kardus obat kedaluwarsa.
Kedua pemilik toko tersebut mengedarkan obat kedaluwarsa dengan modus merubah satu angka di tahun kedaluwarsa dan menjual kembali obat tersebut.