Razia Obat Kedaluwarsa Bagian dari Program 100 Hari Kapolri
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, razia dan pengungkapan penjualan obat kedulawarsa merupakan salah satu instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Jadi, ada program 100 hari Pak Kapolri untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat, khususnya rakyat kecil yang memang secara ekonomi susah beli obat," kata Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Ia pun menegaskan, razia dan pengungkapan masalah obat tidak hanya cukup sampai saat ini. Menurutnya, kepolisian masih terus menyisir toko-toko obat yang berada di Jakarta.
"Kami akan sampaikan dan kami akan terus menyisir toko obat di Jakarta. Ini mungkin di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang sentra apotek rakyat di situ kita akan lakukan. Tapi sementara kita memilih Pramuka dan Kramatjati karena kita melihat di situ yang cukup besar," tegasnya.
Tak hanya itu. Fadil menuturkan, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai ke pemilik obat. Kepolisian juga akan memeriksa distributor dan produsen obat jika terjadi kelalaian dalam pengawasan.
"Kami harus dalami itu dan harus dipertanggungjawabkan. Misalkan, secara administrasi bisa dicabut izin dagang atau cabut lisensinya. Kalau kami temukan kasus serupa pasti kami akan tindak," katanya.
Untuk diketahui, aparat Subdit Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya, merazia dua lokasi, yaitu Pasar Pramuka dan Kramat Jati. Dari dua lokasi tersebut polisi kembali menyegel dua toko yang menjual obat kedaluwarsa.