Jual Obat Kedaluwarsa 3 Toko Obat di Pasar Pramuka Disegel
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Subdirekorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyegel tiga toko lainnya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena diduga melakukan tindak pidana terkait penjualan obat.
Sebelumnya, aparat merazia dua toko obat, masing-masing di Pasar Pramuka dan Kramat Jati. Di mana berhasil ditemukan barang bukti 27 kardus obat yang diduga merubah tanggal kedaluwarsa.
Dengan demikian, Direskrim Polda Metro Jaya berhasil menyegel lima toko obat dengan memberikan garis polisi.
"Ada tiga (toko) lagi kami amankan. Dua toko terbukti menyimpan obat sudah kedaluwarsa walaupun belum diubah tanggalnya. Satu toko lagi tidak ada label merek pada kemasan obat. Ini juga melanggar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Saat ini, Fadil menuturkan, kelima pemilik toko dan barang bukti berupa obat kedaluwarsa sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan.
"Pemilik sedang kami periksa dan statusnya akan diumumkan besok (hari Kamis). Sedangkan, untuk barang buktinya sedang didata oleh penyidik," ungkap dia.
Adapun, untuk kelima toko tersebut, polisi sudah menyegel toko dengan memberikan garis polisi.
Razia gabungan antara Polda Metro Jaya dan BPOM ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan peredaran obat kedaluwarsa di awal September lalu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi sudah menetapkan pemilik toko berinisial M (40) sebagai tersangka. Dalam modusnya, pelaku mengganti satu angka di tahun kedaluwarsa dan menjualnya kembali.